Garut.medianasional —-Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS) Indonesia DPC Garut menggelar audiensi resmi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai bentuk keprihatinan sekaligus perlawanan terukur atas berbagai persoalan mendasar yang selama ini dirasakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Garut tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, dan dihadiri sejumlah pengurus serta perwakilan LKS se-Kabupaten Garut. Rabu (28/1/2026)
Dalam forum tersebut, LKS Cinta Kasih BUNDA Resna Arga secara lugas menyampaikan tiga poin krusial yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya keberpihakan Pemerintah Kabupaten Garut terhadap LKS.
Pertama, LKS Bunda Resna menyoroti profesionalitas aparatur kepegawaian,l
Khususnya pada bagian tata usaha dan umum, terkait surat permohonan resmi FLKS Indonesia yang tidak pernah dijawab secara administratif. Ironisnya, komunikasi justru hanya dilakukan melalui tulisan singkat nonformal yang dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi pemerintahan.
“Surat resmi organisasi seharusnya dijawab secara resmi pula. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut marwah kelembagaan dan profesionalitas ASN,” tegas perwakilan LKS Bunda Resna.
Kedua, LKS Cinta Kasih Bunda Resna, Arga menyoroti kesenjangan sosial yang semakin tajam akibat carut-marutnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Garut. Data yang tidak akurat dinilai telah memicu ketidakadilan sosial, di mana masyarakat yang berhak justru terlewat, sementara yang tidak memenuhi kriteria malah menerima bantuan.
Menurut Arga, LKS yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat rentan seharusnya dilibatkan secara aktif dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTSEN agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan
Ketiga, LKS Bunda Resna, Arga menegaskan bahwa hingga saat ini keberadaan LKS nyaris tidak dilibatkan dalam berbagai aspek kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program kesejahteraan sosial.
“Padahal kami memiliki legal standing yang jelas, SDM tersertifikasi oleh Kementerian Sosial, dan pengalaman lapangan bertahun-tahun. Namun peran kami seolah hanya pelengkap, bukan mitra,” ungkapnya.
FLKS Indonesia DPC Garut menegaskan bahwa seluruh tuntutan tersebut memiliki dasar hukum kuat, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang secara tegas mengamanatkan pembinaan, pelibatan, serta pemberdayaan LKS oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyatakan akan menampung seluruh masukan dan berkomitmen menyampaikannya kepada Bupati Garut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
FLKS Indonesia DPC Garut menegaskan bahwa audiensi ini merupakan peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut agar segera berbenah, memperbaiki tata kelola data sosial, serta menjadikan LKS sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelaksana di lapangan tanpa ruang dalam pengambilan kebijakan.
VAN
Leave a comment