Home Mabes Polri Jurnalis Jatim Kepung Polda Jatim Akibat Dugaan OTT Setingan Polres Mojokerto
Mabes Polri

Jurnalis Jatim Kepung Polda Jatim Akibat Dugaan OTT Setingan Polres Mojokerto

Share
Share

MOJOKERTO —– Gelombang solidaritas insan pers menggema di halaman Mapolda Jawa Timur, saat ratusan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu ( 18/03/2026 ).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus langkah advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. Para jurnalis menilai proses OTT tersebut tidak hanya sarat kejanggalan secara prosedural, tetapi juga menyisakan pertanyaan serius dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan kebebasan pers.

Dalam konstruksi hukum, operasi tangkap tangan seharusnya memenuhi prinsip due process of law, yakni adanya peristiwa pidana yang berlangsung secara nyata, didukung alat bukti permulaan yang cukup, serta bebas dari rekayasa. Namun, dalam kasus ini, aliansi jurnalis menduga adanya skenario yang terstruktur, yang berpotensi mencederai asas fair trial serta membuka ruang terjadinya kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan akuntabel.
Koordinator aksi, Bung Taufik, yang hadir bersama elemen jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk delegitimasi terhadap profesi jurnalis melalui pendekatan hukum yang problematik.

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat adanya indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Jika benar terdapat skenario yang dikonstruksi, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penggunaan instrumen hukum tanpa kehati-hatian justru dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrim segera dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan secara profesional dan transparan.

“Kami meminta pencopotan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat represif yang justru mengancam kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, aliansi jurnalis juga mendesak agar Muhammad Amir segera memperoleh penangguhan penahanan. Secara yuridis, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, sepanjang tidak terdapat alasan objektif dan subjektif yang kuat untuk tetap dilakukan penahanan.

Dalam konteks ini, mereka menilai bahwa pendekatan kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dikedepankan.

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur yang menyuarakan tuntutan serupa.

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima oleh perwira dari Propam. Dalam audiensi tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.

Para jurnalis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Mereka menuntut adanya audit etik dan hukum secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Jika praktik rekayasa dalam penegakan hukum dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga sistem hukum itu sendiri. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan supremasi hukum,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa solidaritas jurnalis di Jawa Timur tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga berbasis pada kesadaran kritis terhadap pentingnya menjaga integritas hukum, demokrasi, dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Kemenkes

Mabes Polri

Seputar Polda

Update Pemkot