Home Mabes Polri Terlapor Lapor Balik Kasus Helm Non SNI Pelapor Muhidin Burhan
Mabes PolriPolda

Terlapor Lapor Balik Kasus Helm Non SNI Pelapor Muhidin Burhan

Share
Share

TANGERANG —- Kasus yang dialami Iwan Hartono yang dilaporkan merk lebel HAKI oleh Muhidin Burhan Berbuntut pelaporan balik, Iwan Hartono saat ini sudah menyiapkan bukti bahwa helm tidak sesuai SNI yang di kirim oleh pelapor.

Diketahui Iwan Hartono saat ini, sudah jenuh akibat kasus yang dilaporkan oleh Muhidin Burhan, laporan yang dituduhkan Tidak ada kebenaran alias laporan palsu. Bukti yang dijadikan tersangka pun tidak bisa dibuktikan kebenarannya dari pelapor karena salah satu buktinya adalah bon tanpa cap hanya memberikan pernyataan lisan. Sebab itu, pria kalem ini melaporkan balik tentang helm SNI yang ternyata tidak SNI alias palsu.

“Bukti yang saya laporkan kekecewaan pembeli online yang barang mudah pecah dan rusak saat pengiriman yang di unggah di  medsos, selain itu barang helm yang sudah tidak di perdagangan sudah di teliti dan nyata SNI palsu,” ungkap Iwan Hartono.

Menurut Iwan Hartono untuk kasus yang dilaporkan, namun bentuk kekecewaan Iwan Hartono karena kasus tidak kunjung selesai. Menurutnya pelapor hanya ingin mendapatkan keuntungan besar dari kasus yang dialami.

Menurut pengakuan Iwan Hartono, dirinya sempat membantu sales, namun sales yang dibantu ternyata bekerjasama sama dengan pabrik dan pelapor, ternyata mereka satu komplotan untuk melaporkan.

” Untuk itu, saya juga sudah buat laporan di Badan standardisasi nasional dan mereka juga sudah info bahwa SNI itu masih atas nama PD star helmet pemilik Budi prasetyo dan yang bisa produksi hanya PD star helmet dan harusnya pelapor tidak boleh produksi dan kalo dia produksi itu namanya pemalsuan dan juga ditemukan helm helm yang diproduksi pak Muhidin Burhan ternyata tidak sesuai SNI dari batok yg tipis Dan mudah pecah,” tegas Iwan Hartono, kepada media, Kamis (1/01/2026).

Bukti buktu  komplain dari marketplace pun banyak dari helm pecah terus  meleyot dan ini membahayakan konsumen dan harusnya ini menjadi perhatian pihak berwajib agar ditindak oknum oknum  yang tidak bertanggung jawab.

” Ini yang produksi tapi tidak sesuai SNI dan jangan malah dibeking seperti apa yang sudah dilakukan oknum kepolisian Netty Siagian,” paparnya.

” Ini pelajaran bagi saya, dan saat ini saya juga akan melaporkan merk dagang SNI palsu,” katanya.

Diakui Iwan Hartono saat ini dirinya tengah mengumpulkan bukti bukti agar laporan dirinya bisa diterima penyidik. Untuk pelaporan akan di lakukan dalam bulan Januari 2026 nanti.

“Mudah mudahan laporan saya lancar dan proses berjalan lancar juga,” tandasnya.

Diterangkan oleh Iwan Hartono bahwa dari perintah kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa hukum harus di jalankan tegak lurus jangan mencong ke kiri dan ke kanan.” Kalau kedapatan anggota saya macam – macam akan saya proses dan saya pecat,” pungkas Kapolri Listyo Sigit dalam ucapan langsung di televisi secara langsung.

Dasar inilah yang membuat pria yang tidak pernah cacat hukum sebelumya untuk pembuatan laporan. Sebab kasus ini sebenarnya tidak berjalan kalau di duga tidak ada bekingan dari anggota polisi berpangkat AKBP Netty Siagian.

Tindakan polisi yang melindungi pelapor palsu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan serta etika profesi kepolisian, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sementara seorang polisi yang melindungi pelapor palsu dapat menghadapi sanksi pidana dan sanksi disiplin atau kode etik Polri. 

Pasal 311 KUHP  Jika tindakan perlindungan tersebut termasuk dalam kategori fitnah atau pencemaran nama baik, polisi tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyertaan Tindak Pidana Polisi tersebut juga dapat dituntut sebagai pelaku penyertaan (medepleger) terhadap tindak pidana laporan palsu yang dilakukan oleh pelapor palsu, yang diatur dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan. 

Menurut undang undang terkait pemalsuan label SNI adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar), pelapor juga dapat langsung membuat laporan ke pihak berwajib seperti Polres atau Polda setempat. 

(Tim).

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Kemenkes

Mabes Polri

Seputar Polda

Update Pemkot